Skip to main content

follow us

Tawarkan diri Lewat Sosmed, Wanita Cantik Asal Jember Ditangkap

Jessiebad blog, JEMBER Jadilah pengguna sosial media sehat dan bermanfaat, jangan sampai sosmed membawa anda ke jalur penjara dan terjerat hukum. Seperti yang dialami oleh seorang wanita cantik asal warga Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dilansir dari Kabar Jawatimur.com bahwa 'Twittan Cewek asal Jember Antarkan Wanita Cantik itu ke Penjara'.

Dalam kasus jual diri Lewat Twitter dengan layanan Threesome diungkap kembali oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ternyata pelaku selama ini memanfaatkan media sosial untuk memburu lelaki hidung belang.

Pelaku beranisial WD (32) asal Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember terpaksa diamankan petugas bersama barang bukti sejumlah uang senilai Rp. 300.000, 1 (satu) serta tiga buah kondom yang sdh terpakai, 3 buah kondom yang masih baru dan 1 buah HP milik pelaku.

Seorang korban yang pernah ditawarkan pelaku melalui Twitter yakni, Yuri, perempuan, 31 tahun, asal Kec. Ngemplak Boyolali Jawa Tengah.

Lewat sosial media Twitter, Pelaku menawarkan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu . Dalam akun bernama, echanew94, dia memasang tarif seharga Rp 1.800.000 dan selanjutnya melakukan hubungan badan secara bersama-sama yakni tiga orang.

Diduga, bisnis tersebut dijalani sejak bulan April 2019 lalu, selama ini pelaku juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya.

"Sebelum diamankan, pelaku ini baru saja chat inbox di Twitter meminta tamunya tersebut membayar sebesar Rp. 1.800.000 “Perbuatan pelaku ini berhasil diungkap oleh Unit PPA, dimana pada saat itu korban bersama pelaku dan tamunya ditemukan dalam keadaan telanjang sedang melakukan hubungan badan,” sebut Ruth Yeni, Kamis (15/8/2019).

Saat itu pelaku digelandang ke Mapolrestabes Surabaya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, karena memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan mata pencaharian dan atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Tersangka terancam Pasal 296 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Pasal 506 KUHP yang ancamannya hukuman 1 Tahun.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar